JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua tersangka pengupload dan penyebar video syur mirip Gabriella Larasati atau GL yang viral beberapa waktu yang lalu di media sosial. Kedua tersangka berinisial NK dan MSA.
Saat live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus Akp Fahmi Fiandri mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pengupload video dengan masif video mirip artis GL.
Menurut Adi, kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. Adapun untuk tersangka NK dan MSA merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. NK mempunyai tweeter dengan followers sebanyak 10 ribu.
“Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower,” jelas Ady.
Kepada polisi, NK mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah grup di aplikasi berbagi pesan Telegram. NK kemudian menyebarluaskan kembali konten tersebut melalui situs porno yang ia kelola sejak November 2019. Video tersebut ia jual dengan harga ratusan ribu rupiah.
Dalam menjalankan, aksinya selama 10 bulan, NK mengaku meraup keuntungan sebesar Rp75 juta. Sementara, NK ditangkap di Kecamatan Ketapang, Bandung, Jawa Barat pada Senin (15/2/2021).
Sementara MSA ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur. Pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan. MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu. “Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar Rp300 ribu,” ujar Adi.
MSA mendapat video berkonten pornografi tersebut dari sebuah grup telegram bernama “DF 18” pada 11 Februari 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa timnya telah berhasil melacak grup Telegram tersebut yang diberi nama “GC Family”. “Di dalam grup tersebut terdapat layanan video dan foto bermuatan pornografi,” ujarnya. Video dengan pemeran yang mirip pesinetron GL diunggah salah satu anggota grup dengan nama akun F38.
Kedua tersangka, saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.