JAKARTA, AKSIKATA.COM – Cukup mengejutkan juga fakta bahwa ada sekitar 3 juta orang di seluruh dunia meninggal akibat miras di tahun 2016. Angka ini rupanya lebih tinggi dibanding kematian akibat Covid-19. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.
Cholil membandingkan angka kematian akibat miras dengan angka kematian akibat Covid-19 secara global. Angka kematian akibat Covid-19 secara global sebanyak 2,5 juta atau 2.542.556 orang.
“Orang yang mati karena miras itu itu di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta tahun 2016 di dalam penelitiannya. Berarti lebih banyak daripada orang yang mati karena Covid,” ungkap Cholil dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3).
Oleh karena itu, Cholil menegaskan akan berjuang agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per 2 Februari 2021 dihapuskan. Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
“Ya kita kan terus berjuang. Selama masih kita bisa menyampaikan, dosa selalu atau kemaksiatan selalu ada. Kayak perzinahan terus ada. Tetapi kita kan harus berjuang bagaimana bisa meniadakan sama dengan miras ini. Meskipun ada, tidak berarti itu dibenarkan. Sekiranya bisa dihilangkan, ya dihilangkan dan dihapuskan,” tutur Cholil.
Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
Bahkan, Cholil menegaskan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan alasan untuk mengizinkan investasi ataupun peredaran miras. “Oleh karena itu tidak bisa atas nama kearifan lokal atau karena sudah lama ada yang dipertahankan, kalau itu merusak pada rakyat.”
“Kita sama halnya dengan kita mungkin telanjang-telanjang, tapi berikutnya kan kita diperbaiki, sesuatu tidak hilang pada konteks umpamanya kalau berkenan dengan pakaian konteks kedaerahan, tapi tutup aurat,” kata Cholil.
“Begitu juga potensi-potensi itu yang sekiranya menjadi miras dijadikan apalah, obat-obatan, atau apalah, tidak harus menjadi miras. Karena itu adalah merusak terhadap pikiran manusia dan merusak yang akan datang,” tutur Cholil.
Bahkan, kata Cholil, dalam rilis Kepolisian Makassar bahwa 70% orang meninggal akibat miras. “70% di Makassar itu dalam beberapa rilisnya dari Kepolisian, ternyata itu karena miras ya, ada yang karena pada saat mabuk itu ya, macam-macam dan termasuk juga yang meninggal karena mabuk.”
Cholil pun menegaskan agar pemerintah menghapus peraturan tersebut. “Hapus ya. Kita dilarang saja itu masih beredar. Kita cegah saja masih lolos. Gimana dengan dilegalkan, apalagi sampai eceran.”
“Dengan dalih itu tadi, dari 4 provinsi itu, tapi kan menyebar ke Provinsi lain. Oleh karena itu dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih, menolak keburukan-keburukan daripada kita mencapai kebaikan. Apalagi disini hasilnya investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini,” tutur Cholil.