Millen Cyrus Kembali Ditangkap, Kafe dan Bar Brotherhood Disegel Polisi

Millen Cyrus saat ditangkap polisi dari Kafe dan Bar Brotherhood. (foto: istimewa)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Menyusul ditangkapnya selebgram Millen Cyrus dan teman-temannya, Kafe dan Bar Brotherhood di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel dan dipasangi police line. Kafe dan Bar itu juga disinyalir melanggar batas waktu operasional yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (28/2/2021) menjelaskan, manajemen Kafe dan Bar mengakali dengan mematikan lampu di bagian luar dan juga di beberapa bagian dalam. Sehingga tak ada yang menyangka jika kafe dan bar itu tetap buka melewati jam operasional selama masa PSBB di Jakarta.

“Mereka mengelabui petugas, di luar terkesan gelap, tapi ternyata dalamnya nyala,” kata Mukti Juharsa.

Karena itu, polisi akan memanggil pemilik Kafe dan Bar Brotherhood untuk dimintai keterangan.

Sanksi untuk Brotherhood bisa lebih berat karena polisi menemukan pengunjung yang positif narkoba. “Satpol PP menindak tegas, disegel dan kita (pasang) police line karena ada narkotika di sini,” kata Mukti.

Saat itu, Millen Cyrus yang merupakan selebgram keponakan penyayi Ashanty sedang nongkrong di sana bersama teman-temannya. Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen dalam razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood. Dan, hasil tes urine Millen menunjukkan hasil positif benzodiazepin, salah satu jenis narkoba.

“Dari tempat ini, ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya. Positif benzo,” kata Mukti.

Sementara itu, keluarga Millen meyakini Millen tak bersalah, lantaran keponakan Ashanty itu memang mengonsumsi obat penenang dengan kandungan benzodiazepine. Obat itu dikonsumsi Millen sesuai dengan resep dokter psikolognya. Karena itu rencananya Millen akan pulang.

Dalam peristiwa ini, Brotherhood melanggar 2 aturan sekaligus. Pertama Pergub No. 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Aturan ini berkaitan dengan pelanggaran jam operasional.

Lalu, Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Usaha Pariwisata. Di sana, diatur usaha yang ditemukan adanya peredaran narkoba atau pengunjung yang positif narkoba, usaha itu bisa langsung dicabut izinnya tanpa proses teguran hingga sanksi administratif lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.