JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik kedokteran ilegal di salah satu klinik kecantikan di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan, klinik tersebut bernama Zevmine Skin Care. Seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y ditangkap, pemilik klinik. Praktik yang dilakukan pelaku SW alias Y ini dilakukan sejak 2017 lalu.
“Dia adalah pemilik klinik. Kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan,” ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Yusri melanjutkan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu. Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran sehingga membekuk tersangka wanita tersebut.
“Karena menyangkut masalah kecantikan jadi Polwan yang kami kedepankan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil undercover di sana berhasil kami amankan 1 tersangka,” katanya.
Selama empat tahun melakukan praktik, kata Yusri pelaku memanfaatkan media sosial Instagram pribadi untuk memasarkan jasanya tersebut.
Lebih jauh, Yusri mengatakan, SW tidak hanya menggelar praktik di Jakarta melainkan juga di beberapa wilayah seperti di Aceh dan Bandung.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra menanggapi soal pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal ‘Zevmine Skin Care’.
Sebagaimana diketahui klinik ilegal tersebut menawarkan sejumlah perawatan kecantikan berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.
Menurut Sulung, perawatan kecantikan terhadap seseorang tidak bisa dilakukan oleh dokter sembarangan apalagi tidak memiliki kapasitas sebagai dokter.
“Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan impasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih pun tidak boleh, apalagi orang non kesehatan sangat tidak boleh karena risikonya sangat luar biasa,” kata Sulung di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Sulung menjelaskan, berdasarkan standar kompetensi dokter tindakan medis yang dilakukan seperti suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang bisa dilakukan oleh seorang dokter spesialis.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. (Eddy)