Empat Pria Pemandi Jenazah Perempuan Dikenai Sanksi Tahanan Kota

MEDAN, AKSIKATA.COM – Babak baru kasus jenazah wanita dimandikan oleh 4 pria petugas Forensik RSUD Djasamen Saragih. Penyerahan tahap II pasca dinyatakan P21 sudah lengkap oleh jaksa. Penyidik polisi menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Siantar, Kamis (18/2).

Menurut Chadafi didampingi Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia, berkas perkara sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siantar untuk disidangkan.

“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya tim jaksa akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan,” jelas Chadafi.

Empat tersangka yakni petugas Forensik di RSUD Djasamen Saragih. Dua diantaranya perawat dan dua lainnya mitra. Keempat pria inisial, DAAY, ESPS, RS dan REP dilakukan status tahanan kota terhitung hari ini sampai 20 hari kedepan. Sebelumnya penyidik juga tidak melakukan penahanan kepada para tersangka.

Chadafi menjelaskan, para tersangka wajib lapor ke jaksa setiap minggu dan tidak dibenarkan keluar dari kota Siantar tanpa izin. Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana tentang penistaan agama.

“Kita pertimbangkan status tahanan tersangka setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain keterbatasan tenaga di Forensik. Keempat tersangka tenaga medis forensik, apalagi dalam situasi pandemi. Jika dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan,” ucapnya.

Selain itu, para tersangka juga kooperatif dan siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Dalam perkara ini hanya 4 tersangka. Meski demikian, kata Chadafi, jika nantinya dalam fakta persidangan terungkap adanya nama lain maka akan ditindaklanjuti.

Dalam perkara ini, Kejari Siantar telah menetapkan Erwin Nasution dan Rahmah Hayati Sinaga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini sempat menjadi menjadi perhatian publik hingga adanya aksi unjuk rasa. Pasca jenazah wanita dimandikan oleh petugas Forensik di RSUD Djasamen Saragih Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih diberhentikan.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap 4 perawat yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) memberikan dukungan moril.

Baik Pengurus dan Anggota PPNI turun memberikan support terhadap kasus ini. PPNI memberikan pendampingan hukum oleh tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Siban.

“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Siban ditengah tengah puluhan perawat yang turut mendatangi kantor Kejari Siantar sore itu.

“Kami ada di 33 provinsi dan siap memberikan dukungan kepada perawat yang terdampak masalah dalam melakukan tugasnya,” ucap salah seorang perawat dari DPW PPNI Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.