Polisi Tangkap 5 Orang terkait Penipuan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang tersangka terkait kasus penipuan sertifikat rumah milik ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima tersangka tersebut diamankan sejak adanya laporan pada April 2020 lalu, tentang kasus adanya tanah di daerah Pondok Indah di mana laporannya sudah masuk dan dilakukan penyidikan.

“Untuk kasus ini sudah ada tersangka yang kita amankan. Terakhir subuh tadi ada tersangka yang kita amankan dan ini sudah berjalan. Total semuanya ada 5 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Februari 2021.

Yusri menjelaskan, sedangkan untuk laporan kedua yang masuk ke Polda Metro Jaya terjadi pada bulan Desember 2020. Pada laporan rumah di Kemang, Yusri mengatakan memang ada kerugian dan indikasi untuk melakukan kejahatan juga.

“Ada upaya dari pasal 263 di sini. Pemalsuan identitas untuk melakukan kejahatan,” sambung Yusri.

Sedangkan untuk laporan yang ketiga pada 22 Januari 2021, saat ini masih dalam penyelidikan Direktorat krimimal umum Polda Metro Jaya.

“Kita sudah mengundang beberapa saksi-saksi untuk klarifikasi termasuk pelapor itu sendiri. Ini masih dalam pengembangan, ” jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, dalam hal ini pihak kepolisian masih melakuan penyelidikan ketiga laporan tersebut dengan membentuk tim dari Krimum Polda Metro Jaya, dan Satgas Mafia Tanah pusat dan BPN pusat. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.