SULAWESI, AKSIKATA.COM – Dukungan agar pemecatan Hervina dibatalkan Kepala Sekolah terus berdatangan. Usai memposting gajinya Rp 700 ribu sebagai guru honorer di medsos, Hervina langsung dipecat Kepala Sekolah tempat ia mengajar.
Padahal ia sudah mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), kurang lebih 16 tahun.
Perempuan berusia 34 tahun itu kini banjir dukungan dan dibela sejumlah kalangan agar dia bisa mendapat pekerjaannya kembali.
“Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS,” ujar Hervina.
Menurutnya, posting-annya terkait gaji Rp 700 ribu bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah. Namun posting-an itu justru membuat Kepala Sekolah marah dan memecatnya langsung tanpa diberi waktu mengklarifikasi.
“Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp700 ribu (gaji). Jadi saya bilang ‘terima kasih banyak’. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD,” kata Hervina.
Hervina kemudian ditelepon berkali-kali oleh Kepala Sekolah karena postingannya. Namun, panggilan telepon tersebut tak sempat diangkat Hervina. Kepala Sekolah kemudian mengirim pesan singkat yang berisi pemecatan dirinya dari guru honorer.
“Dia kirim pesan WA, ‘tabe (permisi), cari saja sekolah yang lain yang bisa gaji ki (anda) lebih banyak, mulai sekarang istirahat saja mengajar’,” ujar Hervina menirukan pesan singkat pemecatannya.
Komisi X DPR RI menyayangkan Hervina dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu melalui media sosial. Komisi X DPR mendesak pemecatan itu dibatalkan. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyayangkan pemecatan Hervina.
“Ini tidak sepatutnya kepala sekolah mengambil kebijakan itu. Jadi secepatnya keputusan itu ditarik dan kemudian duduklah bersama dan lalu dipastikan motifnya apa terkait dengan itu. Karena saya meyakini semangatnya kan ingin ada perbaikan,” kata Huda.
Dede Yusuf, yang juga dari Komisi X DPR RI, meminta kepala sekolah SDN 169 Desa Sadar tidak semena-mena memecat guru. Sebab, kata Dede Yusuf, sekolah bukanlah tempat yang otoriter.
“Mestinya kepsek sebagai pengelola jangan semena mena memecat tanpa ada klarifikasi dulu. Karena sekolah bukan tempat otoriter,” kata Dede Yusuf.
Dede Yusuf juga meminta guru lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab, menurut Dede, posting-an guru terkait gaji Rp 700 ribu dapat diinterpretasikan berbeda oleh orang lain.