JOMBANG, AKSIKATA.COM – Tak tahan didera nafsu birahi, pimpinan pondok pesantren atau ponpes di Jombang, Jawa Timur nekat menyetubuhi enam santrinya yang masih dibawah umur. Atas perbuatannya pula, pria berinisial S (50) ini, Senin (15/2/2021) ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan Satreskrim Polres Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengungkapkan, kasus terungkap berdasarkan laporan dari orang tua dua korban, yakni. dari MS (48) dan QM (38). Mereka melapor ke polisi, karena S telah mencabuli anaknya pada tanggal 8 dan 9 Februari 2021.
Saat pemeriksaan terungkap, ternyata jumlah korban yang telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku ada 6 santri. Namun jumlah itu kemungkinan akan bertambah, karena masih ada santri yang takut melapor.
Menurut Kapolres, kasus pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka sepanjang dua tahun belakangan ini. Adapun modusnya, S menghampiri santrinya usai menjalankan salat isyak, lalu dirayu agar santri tersebut mau melakukan hubungan suami istri. Bahkan, ada yang dilakukan setelah salat tahajud.
Karena takut, santri menuruti permintaan pimpinan ponpes itu. Menurut Kapolres, santri yang disasar rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun. Korbannya tak hanya dari Jombang, tetapi ada juga yang berasal dari Jawa Tengah.
Polres Jombang menyita barang bukti berupa pakai dalam dalam milik korban dan pakaian pelaku, antara lain baju motif batik dan peci warna putih, serta baju koko warna putih.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.