MALANG, AKSIKATA.COM – Entah apa yang merasuki hati Arifudin Hamdy (35), warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Dia tega membunuh Mistrin (56), yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Tak sampai di situ saja, si ibu dikuburkan dengan posisi separuh badan di sebuah bangunan tua yang terletak di pinggir Jalan Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Polres Malang mengungkapkan, kasus itu bermula ketika warga menemukan mayat Mistrin (55) meyang terkubur separuh di bangunan kosong bekas Mess Karyawan Pembangkit Jawa-Bali di Kabupaten Malang, pada Kamis (11/2/2021). Kepala sampai separuh badannya ditemukan dalam kondisi tertanam di tanah, tapi kakinya terbalik di atas.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menyakini, Mistrin menjadi korban pembunuhan. Sejumlah saksi pun diperiksa, termasuk pihak keluarga. Hingga akhirnya mengerucut pada seorang pelaku. Hanya dalam waktu dua hari saja, polisi sudah mengetahui pelakunynya, yakni anak kandungnya sendiri Arifudin Hamdy
Menurut Hendri Umar, ang pada akhir Januari lalu, korban mendatangi seorang paranormal yang berinisial J di Wlingi, Kabupaten Blitar dengan didampingi Arifudin. Keduanya meminta petunjuk tentang keberadaan harta karun.
Oleh paranormal, korban dan tersangka diminta untuk menggali satu tempat di bangunan tua di Desa Karangkates tersebut. Hingga akhirnya, pada 28 Januari 2021 lalu, korban kemudian berangkat seorang diri ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 14.30 WIB, korban menggali tempat yang sesuai petunjuk paranormal merupakan lokasi penyimpanan harta karun. Korban diketahui mengenakan sarung tangan dan cangkul yang dia pinjam, untuk menggali tanah.
Sementara tersangka diminta untuk tetap tinggal di warung korban yang berada tak jauh dari lokasi bangunan tua itu. Namun belum selesai korban menggali tersangka tiba-tiba menyusul dan mendapati korban dalam kondisi tidak sadar karena kelelahan.
Saat itulah, Arifudin mengaku mendapatkan bisikan dari makhluk halus yang menyuruhnya agar mendorong korban ke dalam lubang yang sudah tergali tersebut. “Tujuannya jika ingin harta karun keluar, dia (tersangka) harus mengubur korban,” jelas Kapolres
Arifudin lalu mendorong ibunya ke lubang yang digali dan mengubur separuh badan. Bagian kepala hingga perut dikubur dalam tanah sementara bagian perut hingga kaki menjuntai ke permukaan tanah.
Tiga hari kemudian, Arifudin kembali ke lokasi penggalian untuk memastikan apakah harta karun yang dimaksud sudah keluar. Namun, dia tida mendapati adanya harta karun, akhirnya dia memilih untuk pulang ke rumah.
Dia kembali ke lokasi kejadian, pada saat masyarakat geger menemukan mayat ibunya.
Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.