JAKARTA, AKSIKATA.COM – Salah satu kegagalan mencapai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah kurangnya transparansi informasi publik. Hal tersebut merupakan salah satu resep untuk menciptakan Kejaksaan sebagai Jagoan Penegakan Hukum di Indonesia.
“Oleh karena itu, kunci utama mewujudkan Reformasi Birokrasi, dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah Komitmen Pimpinan,” tutur Setia Untung Armuladi, di Jakarta, Jum’at (5/2/2021).
Untung mengatakan, dari Survei Mandiri Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), syarat kanal pengaduan yang aktif, menjadi salah satu tolok ukur institusi yang bisa disebut jagoan penegak hukum.
Mantan Kajati Riau ini juga menyebut, masih ditemukan kasus yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, juga menjadi penghambat untuk menjadi jagoan penegakan hukum itu.
“Juga, kondisi sarana dan prasarana kurang baik, minim inovasi dan pemenuhan kualitas dokumen pendukung tidak yang disajikan tidak lengkap,” ungkap Untung.
Untung menegaskan, kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, harus diawali dengan Komitmen Pimpinan dan jajaran selaku agen-agen perubahan atau agents of changes. Kemudian, solidititas tim kerja, data pendukung kelengkapan.
“Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus sesuai dan lengkap. Juga membuat program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.
Untung menekankan, Hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Kanal Pengaduan harus berfungsi dengan baik, serta direspon secara cepat.
“Sangat perlu juga membuat inovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi, budaya kerja, serta membuat strategi komunikasi atau manajemen media,” cetusnya.
Oleh karena itulah, dalam upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi, dan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, komitmen Pimpinan itu sangat diutamakan. Semua pihak, tanpa terkecuali, harus terlibat dan dilibatkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM.
“Karena itu perlu kerja sama yang akuntabel dan berintegritas. Mengedepankan integritas, profesional, stop pungli, sehingga masyarakat merasa puas atas kinerja kita,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Setia Untung Arimuladi juga mendorong sebanyak 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Banten untuk penuhi predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Soalnya, sampai tahun 2020 kemarin, baru tingkat Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) yang sudah dinyatakan berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) itu.
Dia memberikan arahan kenapa seluruh Kejari ini belum berpredikat WBK. Serta memastikan komitmen ketujuh Kejari untuk menerapkan dan memenuhinya. Di Provinsi Banten saat ini ada tujuh Kejari.
“Saya berharap, kedatangan saya bersama tim di sini tidak sia-sia. Kita harus mampu membuat 7 Satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejati Banten mendapatkan predikat WBK, dan predikat WBBM untuk Kejati Banten di tahun 2021,” tandasnya. (PR)