Punya 3 Butir Ekstasi, Ridho Rhoma Irama Terancam 4 – 12 Tahun Penjara

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Putra Raja Dangdut Rhoma Irama yaitu Muhammad Ridho Rhoma kembali ditangkap pihak kepolisian penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kepemilikan 3 butir pil ekstasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakann Ridho Rhoma diringkus bersama dua temannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021) lalu.

“Kami tangkap seorang publik figur berinisial MR alias RR pada 4 Februari 2021 lalu disebuah apartemen di Jakarta Selatab setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Yusri di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sambung Yusri, “Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada di celana saku MR. Setelah dilakukan tes urine MR mengandung mentamentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi.”

Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang dengan insial nama M yang memberikan ekstasi kepada Ridho Rhoma. “Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, kepada penyidik Ridho Rhoma mengaku sebelum ditangkap polisi dirinya sempat berada di Bali.

Atas perbuatanya Ridho Rhomah dijerat dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling tinggi Rp 800 miliar.

Reporter : Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.