JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gerakan Nasional Pengawal Fatma (GNPF) Ulama Luak Limo Puluah, Minangkabau dengan tegas menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam siswi di sekolah negeri.
Dilihat dari video tersebut, Minggu 7 Februari 2021, tampak sejumlah orang mengatasnamakan GNPF Ulama Luak Limo Puluah beserta ormas Islam dan tokoh masyarakat menolak keputusan dari Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tersebut.
Selain itu, mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal penerapan busana muslimah bagi siswi di sekolah.
“Menolak dengan tegas SKB 3 Menteri dan mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal penerapan busana muslimah di sekolah,” kata seorang pria dalam video itu yang kemudian diikuti puluhan orang lainnya.
Adapun alasan GNPF Ulama Luak Limo Puluah menolak SKB 3 Menteri tersebut lantaran mereka tak ingin anak gadis mereka melepas hijab dan membuka aurat.
“Kami tidak ingin dan tidak membiarkan anak gadis kami melepas hijab atau membuka aurat. Allahu Akbar,” ucap mereka.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan ultimatum kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan,” kata Nadiem beberapa waktu lalu saat menggelar konferensi pers daring yang disiarkan di kanal Youtube Kemendikbud.
Perintah tersebut berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.
Nadiem juga menegaskan keputusan soal seragam sekolah merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu.
Oleh karenanya, kata Nadiem Makarim, dengan berlakunya SKB 3 Menteri tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.
“Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu,” ujarnya.