GARUT, AKSIKATA.COM – DH alias Japra, pelaku pembunuhan terhadap Weni Tania (21) yang jasadnya ditemukan dengan anus tertancap bambu telah diringkus polisi. Japra tak lain adalah kekasih Weni.
Kepada polisi, Japra mengaku cemburu lantaran Weni sering chatting dengan lelaki lain melalui media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Benny Cahyono menyebut, Japra menganggap Weni Tania telah berselingkuh.
Japra diketahui merupakan warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. DH yang bekerja sebagai buruh itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.
Berikut fakta-fakta tentang pembunuhan Weni
1. Jasad Weni Tania ditemukan di pinggiran Kali Muncang, anak Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Jumat 5 Februari 2021, pagi. Kondisi mayatnya sangat mengenaskan dan sudah membusuk. Dia ditemukan dalam posisi tertelungkup. Anusnya tertancap bambu sedangkan bagian kepalanya terhimpit batu.
2. Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat menyebutkan bambu yang menancap di anus Weni berukuran kurang lebih 60 sentimeter. Bambu itu menancap dari lubang kemaluan dan menembus sampai anus.
3. Identitas korban ditemukan ada dalam tas yang berada di dekat korban. Saat ditemukan korban memakai celana jeans biru dan kaus kuning dengan motif bunga. Celana jeans korban juga melorot sampai paha.
4. Weni Tania merupakan warga Kampung Ciloa Tengah RT 03/03, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Dia sudah dilaporkan hilang sejak 2 Februari 2021. Keluarganya sudah mencarinya kemana-mana. Weni merupakan anak yatim, Ayahnya sudah meninggal dunia, dan ibunya diketahui bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.
5. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan yang dikumpulkan warga, termasuk keluarga korban, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku, yang tak lain adalah DH (22) alias Japra, yang ternyata kekasih korban.
6.Japra membunuh kekasihnya Weni Tania (21), karena terbakar api cemburu. DH menemukan korban sering chatting dengan laki-laki lain lewat media sosial sehingga curiga kekasihnya telah berselingkuh.
7. DH gelap mata. Dia marah dan langsung mencekik korban saat berada di pinggir Sungai Cimalaka. Setelah korban tidak sadarkan diri lalu korban dibanting, setelah itu pelaku menusukan sebilah bambu ke kemaluan korban hingga tembus ke anus. DH juga tak terima, Weni memutuskan cinta mereka.
8. DH, ternyata sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul sebelum ditangkap polisi, karena terlibat kasus pencurian celengan berisi uang sebesar Rp8 juta di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler pada tanggal 3 Februari 2021.
9. DH dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun, DH tak hanya dijerat degan pasal pembunuhan, tapi juga dengan pencurian.