JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan pendidikan.
Dalam peraturan tersebut, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Menurut Cholil Nafis, kalau lingkungan pendidikan tak melarang dan tak mewajibkan atribut keagamaan, maka hal itu tak lagi mencerminkan pendidikan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan,” kata Cholil Nafis, yang dikutip dari cuitan Twitter @cholilnafis, Jumat, (5/2).
Cholil Nafis menjelaskan, anak-anak pada usia sekolah perlu dipaksa untuk melakukan hal yang baik sesuai perintah agama, sebagai bentuk pembiasaan.
“Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar,” kata Cholil Nafis.
Cholil Nafis menyarankan agar SKB Tiga Menteri tersebut ditinjau ulang atau dicabut saja.
“Jadi SKB Tiga Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” ujar Cholil Nafis.
Klo pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yg baik dr perintah agama krn utk pembiasaan pelajar. Jd SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut— cholil nafis (@cholilnafis) February 4, 2021
Cholil Nafis juga merasa heran atas dikeluarkannya SKB Tiga Menteri. Pasalnya, saat ini semua sekolah masih melakukan pembelajaran daring.
“Memang agak aneh juga reaksinya. Kan sedang tak ada anak sekolah berseragam untuk beratribut keagamaan karena semuanya sedang belajar daring, ko’ ya malah ngurus seragam,” tuturnya.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah fokus memaksimalkan pembelajaran daring di daerah pelosok, bukan malah sibuk mengurus seragam.
“Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya,” kata Cholil Nafis.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.
SKB Tiga Menteri tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem Makarim mengatakan, SKB Tiga Menteri merupakan bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim juga menjelaskan, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan. (PR)