Pakai Sabu, Selebgram Abdul Kadir Terancam 4 Penjara

Polda Metro Jaya saat merilis penangkapan AK dan F ( foto: Eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang selebgram berinisial AK alias Abdul Kadir terkait penyalahgunaan narkotika. AK ditangkap bersama satu orang rekannya berinisial F di salah satu kamar hotel di wilayah Pancoran Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan AK berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat resah, karena sering ada penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Pancoran. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang tersangka dengan inisial F.

“Jadi pada tanggal 27 yang lalu kita berhasil mengamankan sekitar pukul 4.30 WIB subuh, awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel di Pancoran di Jakarta Selatan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).

Kemudian F mengaku mengunakan narkoba tidak sendiri, tetapi bersama satu orang rekannya dengan inisial AK. Yusri melajutkan, saat penggerebekan berlangsung AK tidak ada di lokasi.

“Dari situ, penyidik memancing agar AK bisa kembali dan mengamankan saudara AK,” terangnya.

AK merupakan seorang selebgram dengan 1,7 juta follower di media sosial Instagramnya.

“Mereka berteman sudah lama. Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana, ini masih kita lakukan pendalaman, karena beberapa chat handpone milik keduanya yang kita temukan, termasuk adanya barang narkotika jenis yang lain, ” jelas Yusri.

Yusri melanjutkan, kepada keduanya sudah dilakukan tes urine dan hasilnya ada kandungan metamphitamine jenis sabu. Di hadapan pihak kepolisian, F mengaku baru mengunakan sabu selama tiga bulan sedangkan AK baru sekali menggunakan sabu.

“Barang bukti yang ada adalah alat penghisap dan klip bekas, nantinya akan kita coba kemungkinan akan kita rehabilitasi keduanya. Tapi kasus tetap
berjalan, kita kenakan di pasal 127 UU narkotika ancamannya empat tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Eddy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.