JAKARTA, AKSIKATA.COM – Aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati soal jual pulsa kena pajak menjadi bahan olok-olokan netizen.
Warganet hingga kini masih mencandai kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2021 tersebut.
Tak sedikit yang berujar jika Sri Mulyani terlalu pintar dan suka berinovasi sehingga kebijakannya bisa menyentuh langsung kehidupan rakyat hingga ke tataran ekonomi paling rendah.
Netizen juga menilai pungutan pajak terhadap penjualan pulsa dan kartu perdana telekomunikasi menandakan bahwa keuangan negara Indonesia benar-benar sudah kolaps.
Seakan tak mau kalah, Sri Mulyani pun membalas sorotan publik di dunia maya dengan memposting penjelasan soal aturan baru tersebut.
Ia memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021 melalui akun Instagram-nya pada Sabtu, 30 Januari 2021 dini hari.
Namun, tak seperti postingan biasanya, kali ini Menkeu menjelaskan perihal pemajakan terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer dengan menggunakan teks hingga enam halaman.
Tulisan yang cukup serius itu diberi latar belakang warna hitam dengan warna tulisan putih. Bahkan, di halaman terakhir, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuliskan kalimat dengan hurup besar atau kapital.
Apakah Sri Mulyani sedang marah karena kebijakannya kali ini menjadi bahan olok-olokan publik? Pantauan barakata.id hingga Minggu 31 Januari 2021, belum ada keterangan dari orang-orang di dekatnya maupun dari Kementerian Keuangan yang mengkonfirmasi perasaan Menkeu.
Yang jelas, sejak diposting pada Sabtu dini hari atau sekitar 23 jam lalu, penjelasan Sri Mulyani tersebut di Instagram sudah disukai oleh 51.339 pengguna Instagram dan dikomentari 2.312 kali.
Penjelasan Sri Mulyani itu pun viral karena ikut disebarkan netizen ke platform media sosial lain seperti Twitter, Facebook, maupun grup-grup WhatsApp.