Kerugian Negara Akibat Korupsi Asabri Diperkirakan Lebih dari Rp 22 Triliun

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Diperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asabri lebih dari Rp 22 Triliun. Angka ini akan terus bertambah tergantung cara menilai kerugian tersebut.

“Bisa bertambah, bisa tidak tergantung cara menilainya,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (26/1).

Menurutnya, jika dilihat dari sisa rentang waktu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meneliti periode pembukuan Asabri lebih lama, dibandingkan dari apa yang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lakukan.

“Kalau misalnya ini meneliti dua tahun yang satu meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda dong,” kata Ali.

“Kemudian asumsi kedua, harga saham masih fluktuasi ketika dia semakin turun berarti semakin rugi. Nah semakin turun semakin rugi,” lanjutnya.

Ali menegaskan bahwa untuk mengetahui angka pasti dari kerugian yang disebabkan oleh Asabri harus menunggu perhitungan dari BPK. Ini dikarenakan angka yang disebutkan saat ini masih fluktuatif dan belum pasti. “Jadi tepatnya belum, tunggu BPK,” tegas Ali.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan telah menyita aset tersangka kasus Asabri sebesar Rp 18 triliun. Kejagung masih terus menyelidiki aset-aset tersebut. “Asetnya masih ada. Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun. Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus,” ujarnya.

Lebih lanjut Burhanuddin menyoroti kerugian negara akibat kasus Asabri. Dia mengatakan, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 22 triliun.

“Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun,” ungkap Burhanuddin. “Ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi aset kami akan tetap akan lacak,” lanjutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.