JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku perampokan disertai kekerasan yang biasa melakukan aksinya di minimarket yang akan tutup. Peristiwanya terjadi pada tanggal 17 Januari laly di Jalan Damai di Kelurahan Cisarua Indah Kec Ciputat, Tangerang Selatan .
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebelum melakukan aksinya komplotan ini melakukan patroli dan mengawasi. Pada saat minimarket akan tutup dua tersangka, yakni WA dan RJ masuk kedalam dan langsung menodongkan senjata ke pegawai minimarket.
“Pada saat minimarket ini mau ditutup dia punya roll down itu. Pada saat itu lah dia masuk. Sementara pegawai sedang ngepel. Dan sedang menghitung penghasilan satu hari Itu. RJ dan WAM yang kemudian menodong clurit. Baru kemudian menyusul temannya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa 26 Januari 2021.
Kemudian dua tersangka lainya, yakni WFA dan AG menyusul. Kedua tersangka ini masuk kedalam, lalu naik kelantai dua dan berhasil membawa kabur uang di berangkas sejumlah Rp36 juta. Para tersangka juga mengambil handphone milik karyawan.
“Di berangkas dia berhasil menguras Rp36,766 ribu. Itu yang berhasil dikuras oleh pelaku yang naik ke atas. Kemudian mengambil barang yang lain. Termasuk handphone milik karyawan, ” sambung Yusri.
Aksi empat pelaku berhasil terekam CCTV yang ada di minimarket tersebut,sehingga pergerakan pelaku diketahui dan dalam dua hari pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku.
Yusri mengatakan penangkapan yang pertama adalah penadah MNU yang membeli handphone hasil rampokaan, setelah menangkap MNU dalam waktu tiga jam pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka lainya di wilayah Parung Bogor.
“Penangkapan yang pertama adalah penadah MNU yang membeli HP hasil rampokaan, setelah menangkap MNU dalam waktu tiga jam pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka lainya di wilayah Parung Bogor. Sementara hasil rampokannya dibagi rata dan digunakan untuk foya-foya,” tandasnya.
Pihak kepolisian juga melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka RJ yang mencoba melarikan diri, atas perbuatan tersangka di kenakan pasal
365 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
Reporter : Eddy