Tak Punya Keahlian Farmasi, Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal Milik R Dibongkar Polisi

JAKARTA, AKSIKATA.COM –  Beroperasi selama 20 tahun, sebuah pabrik rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal akhirnya dibongkar polisi. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar, pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di sebuah salon kecantikan.

Berdasar aduan masyarakat itulah, pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan itu, dan 13 Januari lalu polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap salon kecantikan IVA Skin Care, di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara.

Pabrik itu diketahui milik seorang wanita berinisial R.

“Di sana kami menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati atau kedaluwarsa,” kata Krisno kepada wartawan, Selasa (19/1).

Dari hasil pengembangan, akhirnya penyidik pun menemukan pabrik rumahan milik tersangka R yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal. Pabrik itu berlokasi di Jalan Bandengan, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik,” ungkap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.