JAKARTA, AKSIKATA.COM – Organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu atau Pekat IB melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021). Laporan ini terkait kehadiran Raffi dalam pesta di rumah pembalap Sean Gelael.
Ketua Pekat IB Lisman Hasibuan mengatakan di Polda Metro Jaya, Raffi Ahmad dianggap dirinya sudah membuat kegaduhan bersama pejabat publik hadir dalam suatu pesta dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid 19.
“Itu sangat kita sesalkan makannya teman-teman daerah mendesak agar kami melaporkan,” kata Lisman di Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021).
Lisman melanjutkan, dalam Laporan tersebut, Ormas Pekat IB tidak hanya melaporkan ke SPKT tapi juga mengajukan ke Kapolda Metro Jaya.
“Saya akan laporkan juga ke Kapolda Metro Jaya untuk segera memanggil dan memproses Raffi Ahmad, kalau perlu ditersangkakan,” terangnya.
Sambungnya, “Iya dia kan influencer bersama Presiden lagi, habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh kan itu. Apalagi dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi COVID-19.”
Walaupun Raffi Ahmad sudah minta maaf kepada masyarakat tapi proses hukum harus berjalan. “Jangan rakyat kecil saja yang diproses. Mudah-mudahan adil, publik figur seperti Raffi perlu dipanggil. Kalau perlu besok dipanggil,” pungkasnya.
Reporter : Eddy