JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mendesak artis Raffi Ahmad dipenjara karena melanggar protokol kesehatan usai divaksin Covid-19. Ia meminta aparat penegak hukum memproses kerumunan Raffi Ahmad sebagaimana memproses kerumunan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
“Harusnya hukum berlaku sama baik untuk HRS dan warga negara lain, untuk buktikan Indonesia negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan,” kata Aziz, Kamis (14/1/2021).
Aziz menilai aparat belum memberikan sanksi yang tegas tehadap kerumunan Raffi Ahmad. Menurutnya, aparat hanya memberi peringatan saja sehingga ia menyebut penegakan hukum di Indonesia masih bersifat diskriminatif.
“Ini penegakan hukum diskriminatif dan tak berkeadilan nyata terang benderang,” lanjutnya.
Diketahui, Raffi Ahmad bersama rekan sesama artisnya menggelar sebuah pesta pada Rabu (13/1/2021). Raffi Ahmad dan rekan-rekannya tersebut terlihat berdempatan tanpa menggunakan masker. Padahal Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Ia ditunjuk oleh pemerintah sebagai perwakilan kaum milenial untuk mensukseskan progam vaksinasi Covid-19 dan penyebaran informasi protokol kesehatan.
Tak hanya Raffi, ikut berpesta juga adalah Basuki Tjahja Purnomo alias Ahok. Ia juga kedapatan berpesta bersama rekan-rekan artis lainnya.