Tolak Vaksin Sinovac Bakal Dikenai Denda Rp 100 Juta Atau Penjara 1 Tahun

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Meski waktu pemberian vaksin Sinovac akan dimulai Rabu ini, (13/1), dan Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang akan disuntik, namun masih banyak keraguan di masyarakat.

Namun dari pihak pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej, mewanti-wanti bagi WNI yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU itu menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban. Penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Wamenkumham dalam ‘Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Edward menjelaskan dalam UU tersebut, setiap warga negara punya kewajiban ketika negara menghadapi wabah, salah satunya wajib divaksin.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” tutur Guru Besar Hukum Pidana UGM ini.

Sanksi ini menjadi cara terakhir setelah penegakan hukum lain tidak berjalan, dan juga sosialisasi dari tenaga kesehatan dan pemerintah telah dijalankan.

“Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan,” kata Edward.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.