Sumiyatun Akhirnya Ditahan Usai Diadukan Anak Kandungnya Sendiri

DEMAK, AKSIKATA.COM – Polisi akhirnya menahan ibu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri sebagai tersangka. Kasus memilukan antara anak dan ibu ini, ternyata juga bukan karena soal baju sang anak yang telah dibuang dan dibakar ibunya. Namun di balik itu, ada kisah selingkuh yang dilakukan sang ibu.

Sang anak, remaja berusia 18 tahun bernama Agesti Ayu Wulandari, warga Desa Banjarsari RT 4/4, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ngotot ingin ibunya di bawa ke pengadilan. Ia berani mengadukan ibunya, Sumiyatun (38), hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, selama penyelidikan polisi tak menahan tersangka. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB.

“Mulanya korban datang ditemani bapaknya bersama kepala desa dan ketua RT hendak mengambil pakaian pelapor. Namun, justru terjadi pertengkaran hingga penganiayaan tersangka kepada korban. Akibat kejadian itu korban menderita luka cakar di pelipis,” katanya.

Orangtua pelapor memang telah bercerai, diduga karena sang ibu Sumiyatun berselingkuh, bahkan ia berani membawa laki-laki selingkuhannya menginap di rumah, walau di rumah juga ada anak lainnya.

Selama penyidikan dan penyelidikan itu tidak ditahan, lalu kemudian penyidik koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dari penelitian Kejaksaan, ada beberapa kali kasus yang ketika (P21) tahap kedua itu tersangkanya tidak hadir dan menghilang.

“Jadi, saran dari Kejaksaan dilakukan dulu penahanan, sebelum diserahkan (ke Kejaksaan Negeri Demak),” tambahnya.

Setelah terjadi penganiayaan itu, korban melaporkan kasusnya ke polisi dengan Nomor: LP/B/ 124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/ tanggal 22 September 2020, tentang : Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kasus terus bergulir hingga polisi melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Surat Pengantar Nomor: B/3952/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020. Namun, berkas itu dinyatakan P19 berdasarkan Surat Kejati Nomor :B-1468/M.3.31/Eku.1/11/2020 tanggal 11 November 2020.

Setelah dilengkapi, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B/4430/XI/2020, tanggal 30 November 2020. Berkas perkara dinyatakan P21 dari Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B-1650/M.3.31/Eku.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.

“Berdasarkan surat P21 dari kejaksaan negeri dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak agar tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Dan dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.