Warga Tolak Pembangunan SUTET Lintasi Perumahan Talaga Bestari

TANGERANG, AKSIKATA.COM – Warga perumahan Talaga Bestari, Cikupa, Tangerang, sepakat menolak pembangunan jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi) 500 KV yang melindasi kawasan perumahan mereka karena melanggar peraturan, membahayakan masyarakat, dan tidak pernah tercantum dalam rencana pengembangan Tata Ruang Kawasan Tangerang.

Paguyuban Warga Talaga Bestari Estate meminta pemerintah agar menghentikan pembangunan jalur SUTET 500 KV tersebut karena membahayakan dan merugikan warga. Pembangunan jalur SUTET ini dinilai membayakan bagi keamanan dan kesehatan penduduk yang telah puluhan tahun hidup tenang dan nyaman.

H. Agus Setiawan SH, Ketua Paguyuban Talaga Bestari Estate menegaskan,sejak awal warga perumahan Talaga Bestari tidak menyetujui pembangunan jalur SUTET 500 KV melintas kawasan perumahan mereka. Paguyuban telah menyampaikan protes dan melayangkan petisi penolakan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bupati Tangerang, Komisi IV DPRD Provinsi Banten, dan sejumlah kementerian.

“Kami juga melayangkan surat kepada developer,karena merugikan kami selaku rakyat kecil maupun sebagai konsumen yang seharusnya hak-haknya dilindungi. Pemerintah pusat seharusnya turun tangan, jangan rampas kebahagiaan dan ketentraman keluarga kami yang sederhana ini dengan pembangunan jalur SUTET yang membayakan dan merugikan warga. Ada lebih dari 10.000 penduduk yang harus hidup berdampingan atau sekedar melewati SUTET,” tegas Agus.

Paguyuban juga sudah mengirimkan Petisi Penolakan yang ditandatangani oleh seluruh warga Perumahan Talaga Bestari yang terdiri dari warga klaster RE, The Hills, The Floura, dan The Forest pada 25 Juli 2019. ” Paguyuban mengambil sikap tegas, apabila Petisi ini tidak diindahkan oleh PLN, warga akan melakukan segala upaya untuk menghentikan pembangunan jalur SUTET 500 KV ini,” tegas Agus,Kamis (7/1).

Menurut hasil penelusuran yang dilakukan Agus, pembangunan jalur SUTET 500 KV sarat dengan pelanggaran dan praktik intimidasi, menabrak hak-hak dasar warga masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. PLN tidak transparan dalam melakukan sosialisasi  dan tidak melibatkan warga Talaga Bestari.

Paguyuban menemukan fakta terjadinya perubahan jalur SUTET 500 KV Balaraja-Kembangan dari semula seperti dalam Peraturan Presiden No. 60 / 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Penggeseran jalur yang melanggar peraturan ini disinyalir dilakukan secara sengaja dan terencana untuk kepentingan pihak tertentu.

Merujuk Perpres No.60 / 2020, pembangunan jalur SUTET 500 KV Balaraja – Kembangan seharusnya mengikuti jalur yang sudah ada yakni melalui jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 KV, sehingga tidak perlu pembebasan lahan.

“Jangan dengan dalih PSN (Proyek Strategis nasional), hak masyarakat dirugikan. Kami mendukung program PSN, tetapi ada aturan dan ada etikanya. PLN jumawa dan arogan, seenaknya masuk ke kawasan perumahan kami, membangun tower-tower, dan menebar bahaya kepada masyarakat. Kami akan bongkar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tegas Agus.

Tegakan Peraturan

Paguyuban dan warga perumahan Talaga Bestari tidak punya niat menghambat program pemerintahan Jokowi. Warga Talaga Berstari mendukung program pembangunan infrastruktur asalkan sesuai aturan. Agus memberi contoh proyek pembangunan infrasktruktur jalan tol. ” Warga setempat tidak pernah protes dan mendukung sepenuhnya pembangunan jalan tol yang masuk lingkungan kawasan perumahan Talaga Bestari,” papar Agus.

Kondisi ini berbeda dengan proses pembangunan proyek jalur SUTET 500 KV.

“Setiap kami protes dan tanya dasar hukum penentuan jalurnya, jawabannya satu kata, ini adalah Proyek Strategis Nasional, titik. Kalau tidak setuju, dicap menentang dan menghambat Proyek Strategis Nasional. Ini kan logika yang keliru! Ini jelas-jelas praktek penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Warga mempercayai risiko yang dihadapi adanya jalur SUTET 500 KV di tengah kawasan perumahan yang bisa membawa dampak buruk. Selain mengganggu kesehatan, juga menyebabkan lingkungan menjadi tidak aman, karena ada risiko insiden, kebakaran, roboh, atau gangguan lainnya yang setiap saat dapat mengancam jiwa warga yang tinggal di perumahan Talaga Bestari.

Warga mensinyalir pembangunan jalur SUTET 500 KV tidak dibekali Amdal yang benar. Dugaan tersebut sudah ditanyakan kepada pihak PLN, namun tidak pernah ada penjelasan.

Warga perumahan Talaga Bestari meminta pemerintah turun tangan menangani kasus ini.
“Semua warga sepakat untuk terus memperjuangkan hak-hak dasar warga untuk hidup tenang dan aman,” ujar Agus.

Warga siap mengajukan gugatan class action jika pembangunan jalur SUTET terus dilakukan. Paguyuban akan berdiri di garda terdepan menuntut dan menyuarakan keadilan dan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.