JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembuat surat keterangan palsu hasil swab test (tes usap).
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dari kasus tersebut, anggotanya mengamankan tiga pelaku berinisial MHZ, EAD dan MAS dengan perannya yang berbeda-beda.
Pengungkapan ini berawal dari postingan di media sosial Instagram pada tanggal 30 Desember 2020 dimana pada unggahan tersebut ada promosi pembuatan keterangan hasil pemeriksaan swab atau PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Di akun mereka tulis ‘yang mau PCR cuma butuh KTP gak usah SWAB benaran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia gak cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa dipilih H-1/H-2, 100 persen lolos testimoni 30+’,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Unggahan itu pun diketahui oleh dr Tirta hingga semakin viral sampai pihak PT BF yang akhirnya mengetahui adanya pencatutan nama dengan membawa nama PT tersebut. PT BF lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Reporter : Eddy