JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial AS (33) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri Al Qur’an di Masjid Jami Darul Ma’wah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Selasa (5/1/2021) sore.
Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana menyebut, pelaku sudah empat kali mencuri di lokasi yang sama. “Betul sudah berkali-kali dan total Alquran yang dia curi itu sekitar 30 buah Alquran,” jelas Wisnu.
Menurut Wisnu, modus pelaku melakukan pencurian Alquran untuk dijual kembali dengan cara keliling atau diecer sebesar Rp30.000 sampai Rp50.000 per buah.
Aksi yang dilakukan AS sudah terendus oleh pengurus masjid. Karena itu, pengurus masjid melakukan pengintaian di masjid saat As datang. Pada saat setelah salat dzuhur, AS langsung beraksi. Pengurus masjid segera bertindak dan melaporkan ke Polsek Ciledug.
Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian pun langsung terjun ke lapangan untuk mengecek, dan benar saja pelaku tengah melakukan aksinya. Pelaku langsung ditangkap dan diinterograsi. Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja melakukan aksi pencurian itu karena desakan dan tuntutan ekonomi.
“Total kurang lebih 28 Alqur’an yang sudah diambil dan pas kami tangkap pelaku akan mencuri 7 Alqur’an,” kata Wisnu, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).