JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pengacara semakin percaya diri setelah menghadirkan saksi pada sidang ketiga praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Keterangan saksi menjadi catatan penting kalau penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tidak sah dan ada kejanggalan.
“Intinya saksi menjelaskan dia hadir Maulid Nabi di Petamburan dan orang-orang pun pakai masker dan cuci tangan. Malahan ada polisi juga yang mengamankan acara itu,” ujar pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Dalam sidang hari ini pengacara Habib Rizieq Shihab menghadirkan dua saksi. Kedua saksi itu orang yang tidak diundang dalam kegiatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua saksi fakta itu dihadirkan lantaran penyidik menganggap kegiatan berkerumun itu dilarang.
Dari keterangan saksi, kata Alamsyah, Polisi, TNI, hingga Satpol PP, juga terkesan menikmati kegiatan itu. Aparat juga tidak membubarkan kegiatan itu. Aparat malah melakukan penutupan jalan dan melakukan pengamanan agar kegiatan berjalan dengan tertib.
“Itu poin paling penting bagi kami. Sudah itu dia bilang juga dia sering menghadiri acara Maulid Nabi di tempat lain dan lebih ramai lagi dalam acara di bulan Maret ke Desember 2020. Berarti dalam kondisi tetap Covid-19, meski lebih padat tidak dibubarkan dan tidak ada kasus juga,” tuturnya.
Sejauh pengetahuan saksi, kata dia, ada empat penceramah dalam kegiatan itu, salah satunya Habib Rizieq Shihab sebagai penutup. Sejauh pengetahuannya, selain Habib Rizieq para penceramah itu juga tak dijadikan tersangka di kasus kerumunan.
“Apakah yang hadir berkerumun itu ada yang dijadikan tersangka? Tidak ada. Ada Polisi, TNI, dan Satpol PP yang mengamankan sampai menutup jalan, tapi tidak ada pencegahan, tidak ada yang menyuruh bubar. Jadi acara yang menghalangi petugas itu tak ada,” pungkasnya.(Sindonews)