PONTIANAK, AKSIKATA.COM – Satuan Reskrim Polres Ketapang menangkap tujuh pelaku praktik prostitusi atau perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP Mukhlis menyebutkan, ketujuh orang yang diduga terlibat itu, terdiri dari tiga laki-laki hidung belang berinisial A, N dan H sebagai pembeli atau pengguna jasa dan empat perempuan, yakni AY, HE, HA dan DA. sebagai mucikari atau penjual anak di bawah umur.
Kasus ini sendiri terungkap berkat adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi perdangangan atau prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah kecamatan kendawangan. Pada hari itu, polisi juga langsung bergerak dan mengamankan tujuh pelaku di sana.
“Kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku,” ucap Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu (6/1/2021).
Menurut Mukhis, kejadian perdagangan anak ini dilakukan di waktu dan tempat yang berlainan. Salah satu korbannya berinisial C (16). Dia dijual oleh teman sekampungnya sendiri kepada pria hidung belang pada November 2020 silam.
Ketika itu dia dijemput oleh teman sekampungnya, yakni AY, dan diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan. Tapi bukannya ke pasar, dia dibawa ke pantai Pulau Kucing. Di sana sudah menunggu A, pria hidung belang.
Kemudian temannya meninggalkan korban bersama A. Korban kemudian diajak naik mobil dan disetubuhi di dalam mobil. Setelah selesai, korban lalu dijemput kembali oleh keempat temannya dan diberi uang sebesar Rp1 juta. C juga dibelikan sebuah handphone seharga Rp600 ribu sebagai imbalan.
Pada bulan yang sama, C dijual oleh pelaku HER kepada seorang laki-laki berinisial N, di sebuah rumah kosong di dekat SMKN 01, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan. Setelah melayani N, korban diberi uang sebesar Rp700 ribu.
Beberapa hari kemudian, kembali korban dijemput oleh pelaku AY dan pelaku HER, untuk dijual kepada seorang laki-laki berinisial H. Kali ini korban disetubuhi di sebuah rumah kosong, di daerah Dusun Sungai Tengar, dan setelahnya korban diberi imbalan sebesar Rp125 ribu.
Tak lama kemudian, C dijemput lagi oleh pelaku AY, dan diantar ke pantai untuk dijual lagi kepada pelaku yang sama, yaitu tersangka A, dan diberi imbalan uang sebesar Rp125 ribu. Rupanya A ketagihan, untuk ketiga kalinya dia memesan C dan menyetubui dengan imbalan Rp125 ribu.
Tak hanya sampai di situ saja, C juga dijual kepada H seharga Rp125 ribu dan disetubuhi di sebuah rumah kosong, di daerah Dusun Sungai Tengar.
Para pelaku kini ditahan di di Mapolres Ketapang cdan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.