JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mulai 1 Januari 2021 PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Lokal Walahar untuk melayani masyarakat yang akan berpergian. Setelah berhenti beroperasi sejak 24 April 2020 karena Pandemi Covid-19.
Saat ini, KA Lokal Walahar hanya melayani relasi Stasiun Cikarang – Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp4.000. Sebelumnya, pada masa normal KA Lokal Walahar memiliki relasi Tanjung Priok – Purwakarta PP.
KA Lokal Walahar berangkat awal dari Stasiun Cikarang melewati dan melayani naik-turun penumpang, yakni Stasiun Lemahabang, Kedunggedeh, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur, dan berakhir di Stasiun Purwakarta.
Pengoperasian KA Lokal tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 70% dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150% untuk volume penumpang.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Lokal Walahar dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan. Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat.
Berikut jadwal keberangkatan KA Lokal Walahar setiap harinya, mulai 1 Januari 2021:
– Cikarang: 08.58 WIB, 15.35 WIB, 20.20 WIB
– Lemah Abang: 09.14 WIB, 15.43 WIB, 20.41 WIB
– Kedunggedeh: 09.24 WIB, 15.54 WIB, 20.53 WIB
– Karawang: 09.40 WIB, 16.11 WIB, 21.03 WIB
– Klari: 10.07 WIB, 21.19 WIB
– Kosambi: 10.14 WIB, 16.42 WIB, 21.25 WIB
– Dawuan: 10.23 WIB, 21.34 WIB
– Cikampek: 10.52 WIB, 17.01 WIB, 21.45 WIB
– Cibungur: 11.04 WIB, 17.13 WIB, 21.57 WIB
– Purwakarta: 11.16 WIB, 17.25 WIB, 22.10 WIB
Adapun berikut ketentuan wajib untuk masyarakat yang akan naik KA Lokal :
– Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam.
– Calon penumpang wajib menggunakan masker
– Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA. (PR)