Tergiur Untung Besar Petani Asal Temanggung Nekad Semprot Cabai Kuning dengan Cat

BANYUMAS, AKSIKATA.COM –  Tergiur ingin meraih keuntungan karena harga cabai rawit merah sedang tinggi, petani asal Temanggung berinisial BN nekad menyemprot cabai kuningnya dengan cat.

Akibat perbuatannya tersebut, kini polisi sudah mengamankan pelaku dan  peredaran cabai rawit merah yang disemprot dengan pewarna, hanya ada di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Kamis (31/12).

“Hanya di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Adapun lokasi ditemukannya cabai yang disemprot ini ada di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

Pelaku berhasil diamankan Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas,” ujar Berry.

Atas perbuatannya, BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara.

Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya, ramai diberitakan cabai rawit berwarna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ternyata dicat menggunakan cat semprot.

Untuk mengelabui pembeli, terduga pelaku mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.