JAKARTA, AKSIKATA.COM – Usai Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jum’at (1/1/2021), Dewan Pers pun bereaksi.
Dewan Pers menyatakan bahwa Maklumat Kapolri tersebut dinilai punya dampak serius dalam pemberitaan media massa.
Menurut Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, media massa tidak bisa dilarang memberitakan terkait FPI dengan dasar patuh kode etik jurnalistik.
“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi kode etik jurnalistik,” kata Muhammad Nuh, dilansir Jawa Pos, Jumat (1/1).
Penerbitan maklumat tersebut merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat itu berisi empat poin, dalam poin kedua huruf d tertulis, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Selain itu, Kapolri juga mengerahkan Satpol PP didukung TNI-Polri untuk menertibkan pada lokasi yang terpasang spanduk atau banner atribut hingga pamflet bergambar FPI.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tandasnya.
Dalam maklumatnya, Kapolri juga menekankan kepada semua kalangan agar tak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.