JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah. Secara resmi pemerintah membubarkan Front Pembela Islam(FPI), melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pelarangan kegiatan FPI itu berdasrakan Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Keputusan pemerintah itu juga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Mahfud mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah tidak menggubris FPI. Setiap pihak yang mengatasnamakan FPI harus ditolak karena tidak ada legal standing terhitung hari ini.
Dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dibacakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, tersebut dinyatakan bahwa:
Kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SKB ini ditetapkan di Jakarta, tanggal 30 Desember 2020.