4 Januari 2021, Polda Metro Jaya Panggil Gisel Sebagai Tersangka Video Syur

Gisel di Polda Metro Jaya. (Foto: Eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Setelah di tetapkan sebagai tersangka video asusila, artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD akan dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rencananya pihak penyidik akan memanggil ke dua tersangka tersebut pada tanggal 4 Januari 2021.

“kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Ssuai dengan perintah undang-undang maka pemanggilan akan dilaksanakan tiga kali. Bila tidak datang, akan dijemput paksa.

Sambung Yusri, atas perbuatan keduanya, Gisel dan MYD dipersangkakan Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Baik Gisel maupun MYD terancam hukuman lebih dari 6 tahun penjara. Untuk mengetahui apakah Gisel maupun MYD akan ditahan mengingat hukumannya lebih dari 6 tahun, Yusri menyebut, setelah hasil pemerikaan akan ada keputusan, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak kepada ke dua tersangka tersebut. “Kalau ditahan atau tidak itu adalah keputusan penyidik,” tegasnya.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dilakukan setelah berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik juga telah mengantongi bukti hasil pemeriksaan digital forensik video yang beredar di media sosial, serta pengakuan Gisel dan MYD yang mengakui sebagai pemeran dalam video itu saat diperiksa polisi. Keduanya memerankan video itu di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.