PN Jakarta Selatan Perintahkan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq – Firza Dilanjutkan Lagi

Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. (fptp: ekotekno)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Perintah itu terkait hasil putusan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mesum yang melibatkan keduanya.

Gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel oleh Jefri Azhar.

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, menyebutkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dibacakan pada persidangan yang digelar pukul 10.30 WIB, Selasa (29/12/2020).

“Sidang sudah selesai dan hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febriyanto, Selasa (29/12/2020).

Febriyanto meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza, agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali.

Seperti diketahui, kasus itu sempat heboh di tahun 2016, beredarnya tangkapan layar chat yang berkonotasi mesum dan diduga melibatkan Rizieq dan Firza. Dalam pemeriksaan polisi, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat mesum. Dia dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kasus itu kemudian dihentikan atau di SP3 dengan alasan karena penyebar chat mesum itu belum tertangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.