MAKASSAR – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus video syur, yaitu pria berinisial SAR (38), yang disebut polisi sebagai anggota Dewan, beserta wanita berinisial M (38).
Penetapan tersangka dilakukan seusai gelar perkara penyidik di Polres Pangkep, Jumat (17/12) kemarin, diikuti penahanan terhadap tersangka SAR, terduga pemeran pria dalam video syur tersebut.
Ya, pelaku video syur itu ternyata Ketua DPC PDI Perjuangan Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Abd Rasyid.
“Sudah ada dua orang tersangka. SAR telah ditahan di Rutan Polres Pangkep,” kata Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo, kepada wartawan di Pangkep, Sulsel, Sabtu (19/12).
Sementara tersangka M (terduga pemeran wanita) belum ditahan karena harus menjalani isolasi terlebih dahulu lantaran dinyatakan reaktif rapid test dan langsung akan menjalani swab test sekaligus.
“Tersangka M belum dilakukan penahanan karena hasil rapid test reaktif, sehingga dilakukan tindakan isolasi dan rencananya akan dilakukan swab test pada Senin, 21 Desember 2020,” terang Endon Nurcahyo.
Kasus video porno berdurasi 12 detik yang menyeret nama Ketua DPC PDI Perjuangan Pangkep, Abd Rasyid, viral di media sosial pada Senin (2/11) lalu.
Awalnya Abd Rasyid membantah dirinya sebagai pemeran video dan mengklaim wajah pemeran pria yang mirip dirinya dalam video tersebut sebagai hasil editan.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Pangkep berhasil mendapati bahwa video syur tersebut asli adanya.
Berdasarkan keterangan polisi pada proses penyelidikan sebelumnya, video porno yang viral tersebut dibuat di Kota Makassar.