Penembakan 6 Laskar FPI Bisa Dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional

 

JAKARTA, AKSIKATA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan penembakan enam orang laskar FPI merupakan tindakan pelanggaran HAM berat.

Jika terbukti, pelaku penembakan bisa diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court – ICC) di Den Haag, Belanda.

“Tindakan ini bisa diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai pelanggaran HAM, bahkan bisa diadili di ICC di Den Haag,” kata Fickar, Jumat (18/12).

Ditambahkan Fickar, hukum memperlakukan tahanan diatur ketat dalam dunia internasional. Bahkan, militer saja tidak boleh membunuh tahanan.

“Berdasarkan hukum perang, militer saja tidak diperbolehkan menembak tahanan perang yang tidak bersenjata, apalagi menembaki sipil, tindakan ini dikualifisir sebagai kejahatan perang,” tambah Fickar.

Dalam peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50, Fickar menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh polisi. Menurut dia, polisi tidak boleh langsung menembak mati.

“Harus bertahap, yaitu mengamankan dengan melumpuhkan, menembak peringatan dengan sasaran ke atas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan,” ujar dia.

Fickar juga mendorong pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF), sehingga kasus ini bisa terungkap dengan jelas. (Gelora.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.