Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Sebanyak 8.179 Aparat Dikerahkan

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya, TNI dan Forkompinda berkoordinasi mengenai kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Keamanan gabungan Operasi Lilin yang dikerahkan sebanyak 8.179 personel.

“Kekuatan yang kita siapkan sebanyak 8.179 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI. Ada 2 event kebijakan pemerintah sudah disampaikan pada masa liburan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).

“Kita rumuskan masa liburan yang sudah dikurangi dengan mengeluarkan surat edaran masalah kegiatan keramaian. Sehingga dipastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk Natal dan malam Tahun Baru tidak dikeluarkan,” sambungnya.

Menurutnya, tempat-tempat wisata di Jakarta sudah dipastikan tidak akan menggelar acara keramaian di malam pergantian tahun. Kemudian kegiatan malam Misa telah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta. Contoh Misa Katolik KMGI Jaktim untuk pelaksanaan 2.500 bisa dua kali dengan dihadiri 200 orang, sisanya menggunakan virtual zoom. Hal ini telah disepakati bersama termasuk dengan beberapa gereja.

“Polda Metro Jaya, TNI dan Forkompinda sepakat bersama, tidak ada kegiatan dari beberapa tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini, untuk kegiatan malam pergantian tahun. Contoh Ancol dan Taman Mini jam 00.05 WIB sore sudah tutup, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan tidak diperbolehkan,” terang Yusri.

Pengamanan dilakukan terhadap lebih dari 1.600 gereja di Jakarta, dari sekian banyak itu, ada 316 gereja dianggap rawan karena berdampingan dengan mesjid. “Sehingga perlu ada perhatian khusus penagamanan dari Polri, TNI dan Pemda dari Satpol PP DKI,” paparnya.

Untuk rute pengaman tahun Baru ada beberapa tempat, yang sudah siapkan dari Dishub dan Ditlantas PMJ. “Kegiatan pada malam Tahun Baru ditegaskan personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov, yang sifatnya berkerumun di tempat cafe-cafe dan makanan tidak akan diberikan perizinan oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan karantina kesehatan pandemi Covid-19. Tindak secara persuaif, serta tindakan tegas dilakukan penutupan. (eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.