Tangani 4 Kasus Penganiayaan, Sugeng Minta Polisi Tidak Tebang Pilih

Sugeng Teguh Santoso (baju merah)

BOGOR, AKSIKATA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menangani empat kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Sugeng Teguh Santoso, penggagas sekaligus pembela umum LBH KBR menyebutkan keempat kasus itu, antara lain, pelaporan kasus penganiayaan Ibu Rumah Tangga (PRT), kekerasan oknum Brimob kepada warga berinisial DD berserta keluarga dan kasus penganiayaan kepada warga berinisial RM dan SH di Komplek Brimob Lawanggintung, Bogor.

Kasus itu merupakan rangkaian dari peristiwa awal yaitu adanya penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan warga setempat yang dilakukan oleh seorang oknum Brimob berinisial DD, beserta keluarganya.

Kasus penganiayaan terhadap PRT berinisial RM dan SH yang berujung kepada laporan polisi
tersebut terjadi di komplek Brimob, Sukasari RT 01 RW 03 Kelurahan Lawanggintung, Kota Bogor.

Adapun laporan ke polisi itu dibuat secara berantai, yakni:

1.) Kasus Penganiayaan Istri dan Anaknya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/137/111/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 03 Maret 2020 ayas nama Sdri Rodiah,

2.) Kasus ITE dengan Laporan Polisi Nomor : LP/150/111/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 15 Februari 2020,

3.) Kasus pengancaman yang dilakukan Bapak Dominggus Dacosta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/138/111/2020/Jbr/Resta Bgr Kota tertanggal 06 Maret 2020 atas nama Sdri. Flora Wermasubun,

4.) Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Bapak Dominggus Dacosta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/535/X/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 1 Oktober 2020 atas nama Sdr. Decky Wermasubun.

Sugeng menyebut, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Propam Polda Jabar untuk memantau penanganan 4 kasus pidana oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota tersebut. “Saya meminta pihak polisi bertindak profesional supaya potensi konflik yang mungkin akan terjadi lagi apabila polresta tidak menangani secara profesional,” jelas sugeng.

Menurut dia, awal kejadian tersebut berawal dari utang piutang antara pelaku dan korban penganiayaan. Saat itu korban tidak mampu membayar dan sehingga pelaku menyuruh untuk menjadi PRT di rumah untuk melunasi utangnya. Selama bekerja korban tidak pernah digaji. Bahkan selama 4 tahun bekerja, korban dianiaya. Korban lalu mendapat pertolongan dari warga, namun salah satu penolong yang merupakan aktivis Bogor disiksa hingga cacat permanen.

Menurut Sugeng, kasus ini sejak dilaporkan tidak transparan, bahkan ada keterpihakan dari penyidik ke terlapor. Ini terlihat dari tindak pidana yang diancam pidana 4 tahun, dilakukan penahanan, seperti pada RR yang dilaporkan kasus ITE karena memgupload keluhan penganiayaan terhadap PRT.

Dilain sisi tindak pidana yang diancam 5 tahun tidak dilakukan penahanan, bahkan ada potensi untuk melakukan tindak pidana baru karena masih adanya ancamana terhadap korban. “Seharusnya penyidik tidak tebang pilih dalam hal penanganan kasus-kasus pidana. Apabila polresta tidak menangani secara profesional akan berpotensi perkara ini terjadi konflik terus menerus,” jelas Sugeng.

Sugeng menegaskan, ke empat perkara pidana tersebut, saat ini telah dikuasakan kepada tim hukum LBH KBR. Pihaknya juga sedang mempersiapkan pra peradilan atas penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota kepada RR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.