BANDUNG, AKSIKATA.COM – Mucikari M. Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (24) tak bisa mengelak saat polisi melakukan penggrebekan di Apartemen Jardin, jalan Cihampelas, Bandung, Sabtu (12/12).
Akibat ulah mereka melakukan prostitusi online, membuat resah penghuni apartemen tersebut dan polisi berhasil bongkar aksi mereka, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan kegiatan prostitusi di apartemen tersebut.
“Kita awalnya dapat laporan masyarakat, kemudian oleh anggota didalami laporan tersebut,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampuran Jaya, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (14/12).
Untuk itulah, unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Bandung, langsung melakukan penggrebekan di Apartemen Jardin, pada Sabtu (12/12).
Dari dua orang mucikari mereka mempekerjakan sembilan wanita pekerja seks komersial yang saat ini berstatus menjadi saksi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, menginstruksikan untuk dilakukan penggerebekan. Alhasil, anggota dapati dua mucikari itu, serta para wanita yang dipekerjakan sebagai PSK.
Ada pun dalam melancarkan bisnis esek-eseknya itu, kedua mucikari itu, memasarkan wanita-wanita asuhannya, melalui aplikasi ponsel pintar, MiChat.
“Pada kasus ini kita terapkan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara,” pungkasnya.