Setelah Dihujani 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Ditahan karena Takut Melarikan Diri

Habib Rizieq Shihab digiring ke tahanan. (foto: eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Selama pemeriksaan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dihujani 84 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo juga mengatakan, polisi melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya agar Rizieq tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Apalagi, kasus yang menjerat Rizieq dikenakan pasal yang hukumannya di atas lima tahun. “Jadi ini untuk mempermudah penyidikan,” katanya.

Setelah dicecar sebanyak 84 pertanyaan, Habib Rizieq pun lalu membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh Rizieq.

Sekitar pukul 00.23 WIB, pemeriksaan selesai, Habib Rizieq lalu digiring ke ke tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orange. Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia dibawa oleh penyidik duntuk menaiki mobil tahanan berwarna abu-abu yang terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020,” kata Argo.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan. (Eddy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.