JAKARTA, AKSIKATA.COM – Akhirnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijeblosakan ke tahanan oleh pihak kepolisian setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Minggu (13/12/2020), sekitar pukul 00.23 WIB. . Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Habib Rizieq digiring keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol. Kemudian dibawa oleh penyidik duntuk menaiki mobil tahanan berwarna abu-abu yang terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) mengungkapkan, Rizieq terpaksa ditahan agar Rizieq tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. “Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020,” kata Argo.
Penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan. (Eddy)