Kata Kuasa Hukum, Habib Rizieq Bakal Hadir di Polda Metro Jaya pada Panggilan Ketiga

Kuasa hukum Habib Rizieq datangi Polda Metro Jaya. (foto: eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam, Azis Yanuar mengatakan, dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

“Di sini kami dari Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab dan juga lima lainnya yang sudah ditetapkan jadi tersangka, hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan hal yang sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait Habib Rizieq Shihab,” terang Azis, di Mapolda Metro Jaya, (11/12/2020).

Menurut Azis, beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya, yaitu dengan mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud.

Padahal, lanjut dia, Habib Rizieq berencana akan datang pada panggilan ketiga sebagai saksi pekan depan. Dengan begitu, penyidik tidak perlu repot-repot mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan untuk mengantar surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain itu, dirinya sengaja mengambil surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap 6 tersangka kasus kerumunan di Petamburan, untuk mencegah adanya bentrokan antara aparat kepolisian dengan FPI.

“Pertimbangan itu sebenarnya mungkin bisa saja (bentrokan). Tapi tidak menjadi dasar (Azis datang), kita intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kita tidak bermaksud mempersulit proses ini,” tegas dia.

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan di acara Maulid Nabi dan akan nikah anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gelar perkara itu dilakukan oleh penyidik Polda pada Selasa (8/12/2020).

Ada enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Habib Rizieq Shihab, Ketua Panitia acara HU, Sekretaris panitia acara A, Penanggungjawab keamanan berinisial MS, penanggungjawab acara SL dan SI sebagai kepala seksi acar.

Sebelum pengumuman penetapan tersangka ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil Habib Rizieq Sihab sebagai saksi sebanyak dua kali.

Panggilan pertama dilakukan penyidik pada Selasa (1/12/2020) dan panggilan kedua pada Senin(7/12/2020) kemarin. Namun untuk panggilan pertama dan keduan, Habib Rizieq mangkir dengan alasan kesehatan.

Kuasa Hukum mengaku sejauh ini Habib Rizieq masih tenang dengan penetapan tersangka, pihaknya bakal berkomunikasi lagi dengan Habib Rizieq. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.