JAKARTA, AKSIKATA.COM – Setelah Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, pada 14 November 2020, Habib Rizieq Shihab dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
“Selanjutnya kami telah berkirim surat kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan cekal terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya, selama 20 hari ke depan,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya, polisi menaikan status 6 tersangka dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020,
Keenam tersangka adalah Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
“Pencekalan dilakukan terhadap Muhammad Rizieq Shihab, Haris, Ali, Maman, Ahmad dan Idrus sejak 7 Desember 2020,” terang Argo.
Habib Rizieq ini dijerat di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Sementara itu, kelima tersangka lainnya, lanjut Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (Eddy)