Polisi Tetapkan Habib Rizieq Jadi Tersangka

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, pada 14 November 2020.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada 6 tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Menurut Yusri, 6 tersangka adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

“Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP,” kata Yusri.

Dalam hal ini kata Yusri Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

“Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka, pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya,” pungkas Yusr. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.