JAKARTA, AKSIKATA.COM – Menyusul tertangkapnya H (32), pemilik akun @hashophasan, yang diduga menyebarkan secara masif video yang menampilkan azan yang menyeru ajakan jihad dan viral di media sosial, polisi akan memburu pembuat video dan siapa yang ada di dalam video itu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap H, didapatkan keterangan, berawal ketika dia tergabung dalam sebuah grup Whatsapp FMCO News (Forum Muslim Cyber One) dan menemukan video tersebut. Setelah itu tersangka menyebarkannya.
“Modusnya memang masuk ke grup, dia menemukan unggahan video yang ada di grup lalu menyebarkan secara masif dan pertama,” ujar Yusri, Kamis (3/12/2020).
H ditangkap berdasarkan laporan mengenai beredarnya video azan seruan jihad yang viral di media sosial, yang diubah (dari) ‘hayya alal solah’ jadi ‘hayya alal jihad’. Video itu dikhawatirkan memprovokasi dan membuat kegaduhan.
“Pekerjaan tersangka kurir keliling dokumen di salah satu perusahaan swasta di Jakarta,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Eddy)