JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang yang diduga telah memfitnahnya dan pencemaran nama baik yaitu MY dan BBS ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020) malam.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution, Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan alasan pelaporan itu kepada awak media. “Karena nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo,” katanya.
Sementara itu, Razman Nasution mengatakan, ucapan Yunus Hanis yang diketahui sebagai seorang pengamat politik dan sosial tidaklah pantas dengan membuat fitnah di media online terhadap Ngabalin.
“Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa istana berperan dalam memenjarakan bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan,” ujarnya.
Tidak hanya, memperkarakan keduanya, dia juga akan melaporkan media online yang telah memuat pernyataan kedua terlapor ke Dewan Pers.
Akibatnya, kedua terlapor dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan Ngabalin ini diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.
Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (Eddy)