TASIKMALAYA, AKSIKATA.COM – Malang benar nasib –sebut saja namanya Melati, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 13 tahun asal Tasikmalaya Selatan, Jawa Barat. Dia menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh 10 lelaki, dua diantaranya berusia 70 tahun dan 73 tahun yang merupakan tetangga sekaligus tokoh masyarakat kampung tempat tinggal korban selama ini. Parahnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan selama setahun lebih.
Menurut Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Selasa (24/11/2020), enam orang pelaku bergiliran memperkosa Melati, sementara empat pria lain cabuli dirinya. Pelaku berbuat cabul dengan memanfaatkan keluguan korban.
Kasus itu terbongkar, setelah salah seorang pelaku keceplosan mengaku ke para tetangganya yang sedang nongkrong di depan rumahnya telah menyetubuhi korban. Pengakuan itu langsung ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat lainnya dan segera melapor ke ketua RW. Oleh ketua RW, dilaporkan ke Kelurahan dan kemudian diteruskan ke polisi.
Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli di lokasi pemancingan, rumah kosong, dan kediaman terduga pelaku. Korban miliki hobi mancing sampai malam hari. Nah para pelaku juga pemancing.
Awalnya, pelaku berinisial AS Saat itu membawa korban ke rumah pelaku seusai acara memancing malam hari. Di sebuah gudang dekat rumahnya, AS menarik Melati masuk. Dia
memaksanya untuk melakukan persetubuhan. Sesudahnya As memberi Melati uang sebesar Rp50.000 seraya mengancam korban untuk tak menceritakan peristiwa ini.
Setelah As, beberapa temannya ikut-ikutan. Ini karena As sendiri yang bercerita bahwa dirinya menyetubuhi Melati. Teman As lalu mendatangi korban dan mengancam kalau tak menuruti hasrat birahinya akan menceritakan kejadian antara pelaku pertama dengan korban ke orang lain.
Teman As lainnya, malah mengancam akan membunuh korban kalau setiap keinginan birahinya tak dipenuhi oleh gadis remaja ini. “Selama ini korban selalu mendapatkan ancaman dari para pelaku. Saat menolak, korban kerap diancam akan dibunuh oleh para pelaku dan terpaksa korban melayaninya,” jelas Ato.
Dan, selama setahun Melati hanya bisa menuruti kemauan para lelaki itu untuk menyantap tubuhnya. “Mereka hampir setiap minggu giliran hubungan badan dengan korban. Kecuali saat korban alami menstruasi,” kata Ato.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Kamis (26/11/2020) mengatakan, 9 dari 10 sudah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan, setelah polisi melakukan gelar perkara dan dari hasil visum terhadap Melati. Yakni, AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40). Sementara 1 pelaku melarikan diri dan belum tertangkap.
Sementara korban dan keluarga korban telah ditempatkan di lokasi aman oleh para petugas KPAID Kabupaten Tasikmalaya.