BANYUMAS, AKSIKATA.COM – Nikmat sesaat membawa sengsara. Ungkapan ini pas bagi dua pasangan muda. Sang gadis sebut saja Mawar yang baru berusia 17 tahun berkenalan dengan pemuda HZ (21). Mawar yang sekolahnya belum tamat, tergiur dengan iming-iming HZ yang menawarkan uang Rp 150 ribu.
HZ tak asal memberikan uang, ia ingin sesuatu dari Mawar, tentu saja kenikmatan seks. Tak pikir panjang, Mawar pun yang kadung suka dengan HZ langsung mengiyakan ajakan HZ, walau pemuda itu baru dikenalnya.
Mereka pun langsung menyewa sebuah hotel di Baturraden, Banyumas dan melakukan “eksekusi”. Tak berapa lama, perut Ayu pun membesar. Ayu hamil. Tak terima dan curiga dengan perut Ayu, orangtuanya pun mencecar Ayu dan melaporkan kasusnya ke Mapolresta Banyumas, Selasa (24/11).
Sebelumnya Ibu Ayu meminta putrinya melakukan tes urin. Hasilnya, Ayu positif hamil.
Satreskrim Polresta Banyumas segera menggelar penyelidikan dan tak butuh waktu lama, hari itu juga polisi menangkap HZ.
“HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan HZ yang sedang bekerja di sebuah bengkel,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.
Untuk keperluan penyidikan, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam, dan satu potong BH warna hitam di Mapolresta Banyumas.
Atas kejahatan itu, polisi menjerat HZ dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Berry.