JAKARTA, AKSIKATA.COM – Demi mencegah bertambahnya kasus terpapar Covid-19 kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas kurangi libur panjang akhir tahun 2020. Masa libur panjang ditengarai menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19.
Penularan Covid-19 di Ibu Kota mencapai rekor tertinggi dengan penambahan kasus harian sebanyak 1.579. Libur panjang atau long weekend beberapa waktu lalu disebut-sebut berkaitan dengan angka penularan yang tinggi itu.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menduga kenaikan kasus tersebut karena efek long weekend pada akhir Oktober lalu.
Wiku mengatakan hal tersebut berkaca pada pengalaman pasca-libur panjang Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Kemerdekaan. Oleh karena itu, Wiku menilai rekor kasus Corona di Jakarta kemarin diduga karena efek libur cuti bersama.
“Efek suatu event yang menimbulkan kerumunan dan penularan, biasanya baru terlihat dampak peningkatannya (dengan asumsi testing dilakukan seperti biasanya) dalam 10-14 hari kemudian,” kata Wiku.
“Jadi kalau sekarang meningkat itu kemungkinan terkait libur panjang 28 Oktober-1 November,” imbuhnya.
Wiku menyatakan keputusan libur panjang akhir tahun memang ditentukan pemerintah. Namun terkait keputusan itu bergantung kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Keputusan libur panjang, walaupun ditentukan pemerintah, namun prinsipnya sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M, terutama pada masa-masa liburan,” tegasnya.
Bila merujuk pada aturan terakhir, libur panjang akhir tahun sebenarnya bisa mencapai 11 hari.
Aturan terakhir soal libur akhir tahun termuat dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.
Berdasarkan SKB tersebut, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memberi arahan terkait libur panjang akhir tahun saat Rapat Terbatas terkait penanganan Corona. “Secara khusus nanti akan kita bicarakan mengenai libur panjang yang nanti juga akan ada dalam bulan Desember. Nanti akan kita bicarakan dalam rapat hari ini secara khusus,” kata Jokowi di awal rapat, Senin (23/11/2020).
Usai rapat, Menko PMK Muhadjir Effendy memaparkan hasilnya. Muhadjir mengatakan Jokowi meminta ada pengurangan libur namun belum merinci berapa jumlah pengurangannya.
“Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” kata Muhadjir.
Muhadjir menyebut Jokowi memerintahkan adanya rapat koordinasi Kemenko PMK dengan pihak terkait mengenai libur akhir tahun. Jokowi meminta rapat koordinasi itu dilakukan segera.
“Dan beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama yang berkaitan dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri,” ujar Muhadjir.