JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria bernama Wandi (34), warga Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi lantaran tega memukuli teman kencannya dengan palu berulang kali.
Peristiwa itu terjadi Minggu (22/11/2020), sekira pukul 04.00 Wita di kedai yang biasa disebut kopi pangku, di kawasan Jalan Poros Samarinda – Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ketika itu, Wandi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tambang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pusing tujuh keliling karena terlilit utang setelah kalah berjudi di Samarinda. Dia mampir ke kedai untuk sekedar melepas penat.
Di kedai itu dia berkenalan dengan Si (38), seorang pekerja seks komersial (PSK). Melihat kemolekan dan kegenitan Si, Wandi bangkit nafsu birahinya. Terjadilah transaksi antara keduanya untuk melakukan hubungan intim dengan biaya sebesar Rp 200 ribu. Mereka kemudian melepas birahi di bilik yang ada di kedai tersebut.
Saat berhubungan badan itulah, Wandi melihat Si memakai gelang 4 buah di tangannya. Wandi pun tergiur. Timbul niat untuk memiliki gelang tersebut guna melunas hutang-hutangnya.
Setelah selesai berhubungan seks, korban izin untuk ke kamar mandi membersihkan diri. Wandi menemukan sebuah palu yang ada di kamar tersebu. Maka dia menyusul korban ke kamar mandi dan langsung memukul korban dengan palu.
“Pelaku memukul korban menggunakan barang tersebut di bagian tengkuk,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Selasa (24/11/2020).
Korban pun berteriak meminta tolong membuat pelaku panik, dan kembali memukul kepala dan tubuh korbannya dengan palu berulang kali, hingga bercucuran darah. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku langsung mengambil perhiasan yang melekat di tubuh korban dan mencoba melarikan diri.
Namun rupanya warga mendengar teriakan Si dan segera mendatang di dekat warung kopi. Wandi tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan. Wandi kemudian diserahkan ke polisi. Sementara Si dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit (AM Parikesit) untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Korban dirawat di RSUD Parikesit di Tenggarong. Dari informasi dokter, ada 11 luka parah di kepala, dan 3 jari patah akibat pukulan palu. Palu itu sudah kami sita sebagai barang bukti,” jelas Ridwan.
Wandi pun ditetapkan tersangka, dan dijeratpasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Apesnya, menurut Ridwan, perhiasan yang gagal digasak Ridwan adalah imitasi. “Setelah dicek, ternyata perhiasan mirip emas yang digunakan korban, dan diincar tersangka, ternyata imitasi,” tutup Ridwan.